Complaint masalah claim asuransi mulai dari pelayanannya, waktunya lama, ribet, merasa dirugikan dan sebagainya. Memang Pandangan sebagian besar masyarakat indonesia tentang asuransi sgt negatif.Itu bagi orang yg ngalami klaimnya susah.Tapi bagi orang yang klaimnya gampang tidak bakalan complaint pastinya.
Mendengar komentar yang baik & yang buruk. kalo menurut saya segala sesuatu itu harus ada aturannya. kalo kita tidak memenuhi kewajiban kita sebagai nasabah asuransi manapun maka otomatis kita juga tidak bisa menikmati setiap hak-hak kita. bukankah polis adalah kontrak tertulis ??? di situ tertulis dengan jelas rambu-rambu lalu lintas he..he.. sebaiknya dibaca & dipelajari.
Juragan saya punya lebih dari 1 asuransi dar1 perusahan asuransi yang berbeda-beda. dan tidak ada 1pun yang bermasalah. saya rasa komentar yang terlalu berlebihan adalah pertanda dari miskinnya informasi & miskinnya pengetahuan tentang system kerja asuransi. Semua perusahan asuransi itu garis besarnya sama kok. jaman sekarang yang serba tidak menentu kita harus punya asuransi, terutama kesehatan.
kalo memang kita ngerasa dirugikan ya kita bisa kok menggugat pihak asuransi secara hukum, itupun kalo dia melanggar kontrak polis. kalo tidak ya gak bisa dong.. rata2 masyarakat indonesia belum sadar betapa pentingnya asuransi terutama kesehatan. kalo di negara yang maju, asuransi sangatlah penting. nah, karena itulah mengapa indonesia masih bisa dibilang dibawah rata2 standar kesejahteraan he..he..he..
Untuk pembatalan polis bagi yang merasa tidak membutuhkan asuransi, silahkan kontrak polisnya dibaca lagi. karena didalamnya tertera prosedur pembatalan yang sah. pokoknya kalo mau ngapa-ngapain / ragu / bingung mengenai asuransi yang dimiliki ya kembalilah membaca polis anda, disana lengkap tertera rambu2.
selamat membaca..pastikan anda di jalur yang benar dengan rambu2 yang berlaku, maka anda tidak akan kecewa !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar