Beberapa pengertian asuransi dapat saya sarikan sebagai berikut. Pengertian Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.
Ditinjau dari beberapa sudut, maka pengertian asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. | Dari segi Ekonomi, maka : | ||
Tujuannya | : | mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan. | |
Tekniknya | : | dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian. | |
b. | Dari segi Hukum, maka : | ||
Tujuannya | : | memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain. | |
Tekniknya | : | melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung. | |
c. | Dari segi Tata Niaga, maka : | ||
Tujuannya | : | membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. | |
Tekniknya | : | memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya. | |
d. | Dari segi Kemasyarakatan, maka : | ||
Tujuannya | : | menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi. | |
Tekniknya | : | semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya. | |
e. | Dari segi Matematis, maka : | ||
Tujuannya | : | meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi. | |
Tekniknya | : | menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh | |
f | Dari segi Agama Islam, maka | ||
Tujuannya | usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah. | ||
Tekniknya | Asuransi Syariah tidak mengandung hal-hal seperti ketidakpastian, perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat, namun dengan konsep pengelolaan gotong royong / arisan. source: Rita/Faizal,Muslim Indonesia |
Asslmkm. kang Ipul beneran kah?
BalasHapuskang mbok aku di ajari Nge-Blog ya...
haha.. iyo mreneo dolan mrene..
BalasHapuski jan2'e sapa sih.?? jenengmu kok blekotho tenan.. hag.hags.hags..