Selasa

Berbagai Sudut Pandang Pengertian Asuransi



Beberapa pengertian asuransi dapat saya sarikan sebagai berikut. Pengertian Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.
Ditinjau dari beberapa sudut, maka pengertian asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a.Dari segi Ekonomi, maka :

Tujuannya:
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh
seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau
mencapai tujuan.

Tekniknya:
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain
mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga
dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan
terjadinya kerugian.




b.Dari segi Hukum, maka :

Tujuannya:
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu
kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya:
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung
dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih
kepada penanggung.




c.Dari segi Tata Niaga, maka :

Tujuannya:
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program
asuransi.

Tekniknya:
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga
keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan
asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta
asuransi yang ditanganinya.




d.Dari segi Kemasyarakatan, maka :

Tujuannya:
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta
program asuransi.

Tekniknya:
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi
memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni
kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.




e.Dari segi Matematis, maka :

Tujuannya:
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil
ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua
peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Tekniknya:
menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan
(“Probability Theory”), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh




fDari segi Agama Islam,
maka

Tujuannya
usaha saling melindung dan saling menolong diantara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau
tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.

Tekniknya
Asuransi Syariah tidak mengandung hal-hal seperti
ketidakpastian, perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram
dan maksiat, namun dengan konsep pengelolaan gotong royong / arisan.


source: Rita/Faizal,Muslim Indonesia
Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

2 komentar:

  1. Asslmkm. kang Ipul beneran kah?
    kang mbok aku di ajari Nge-Blog ya...

    BalasHapus
  2. haha.. iyo mreneo dolan mrene..
    ki jan2'e sapa sih.?? jenengmu kok blekotho tenan.. hag.hags.hags..

    BalasHapus